Tim Terpadu Pemkot Tetapkan 3 Orang Diduga Tersangka Penjualan Minol Tanpa Ijin

Kotamobagu21 Dilihat

Kotamobagu  –  Dalam gelar perkara, penyidikan serta pemeriksaan, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Kotamobagu akhirnya menetapkan tersangka dalam perkara yang diduga pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010, tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol. Jumat (07/11/2025)

Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan diduga tiga orang tersangka, masing-masing berinisial TJG pemilik usaha CV. Toko Tita, JG pemilik kios kelontongan dan TJ pemilik Toko Bukit Karya.

Pada kesimpulan pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa dugaan mengarah kepada tiga tersangka yang diduga terbukti dan memenuhi unsur, serta cukup bukti dalam praktek kegiatan menjual, menyimpan, dan/atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010.

“Proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan. Berkas hasil penyidikan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk persidangan Tipiring kepada tiga orang yang diduga sebagai tersngka,” ujar Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta saat dikonfermasi.

Langkah ini selanjutnya, merupakan upaya Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menegakkan Perda secara konsisten dan tanpa pandang bulu. “Penegakkan Perda ini sudah menjadi komitmen kami dalam menjaga ketertiban umum, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol yang diduga tidak terkendali. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *