KOTAMOBAGU — Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana menjadi syarat utama bagi siswa penerima Program Bantuan Anak Asuh untuk kembali diakomodir pada Tahun Anggaran 2026.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Hari Massi, menjelaskan bahwa orang tua wajib menyerahkan bukti resmi penggunaan dana, baik untuk pembelian perlengkapan sekolah maupun pembayaran SPP, khususnya bagi siswa di sekolah swasta.
“Penyerahan SPJ menjadi bukti bahwa bantuan benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan. Jika tidak sesuai peruntukan, maka itu melanggar ketentuan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut memberi perhatian terhadap penggunaan dana bantuan tersebut. Setiap pengeluaran wajib didukung dokumen resmi agar tidak menimbulkan persoalan saat proses pemeriksaan.
Untuk tahun 2026, Pemkot Kotamobagu kembali mengalokasikan anggaran bagi Program Bantuan Anak Asuh. Namun, data penerima dapat berubah menyesuaikan kondisi, seperti siswa yang pindah domisili atau tidak lagi memenuhi syarat administrasi.
Disdik berharap program ini terus memberikan dampak positif bagi peningkatan akses pendidikan sekaligus mendorong tata kelola bantuan yang transparan dan akuntabel. ***








