KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu akan merevisi Peraturan Wali Kota (Perwako) guna mempertegas aturan terkait kinerja dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota untuk meningkatkan profesionalisme aparatur dan kualitas pelayanan publik.
Sekretaris Daerah Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, menjelaskan bahwa regulasi disiplin ASN sebenarnya telah diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Namun, pemerintah daerah menilai perlu adanya penguatan melalui revisi Perwako agar penerapannya lebih terukur dan berorientasi pada capaian kinerja.
“Sesuai arahan Pak Wali Kota, revisi Perwako akan lebih menekankan pada pencapaian kinerja ASN,” ujar Sofyan, Senin (23/2/2026).
Ia menerangkan, sistem penilaian nantinya akan mengacu pada tiga indikator utama, yakni aspek biaya, waktu, dan mutu. Ketiga aspek tersebut akan menjadi tolok ukur efektivitas pelaksanaan tugas setiap ASN.
Disiplin kerja juga menjadi faktor penting yang memengaruhi penilaian, termasuk kehadiran, kepatuhan jam kerja, dan partisipasi dalam kegiatan resmi pemerintah.
Pemkot berharap kebijakan ini mampu mendorong peningkatan kinerja aparatur sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal dan akuntabel. ***













