Forum Penataan Ruang Bahas Izin Penjualan Miras Golongan A, Pemkot Kotamobagu Tekankan Patuhi Regulasi

Kotamobagu51 Dilihat

KOTAMOBAGU — Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemerintah Kota Kotamobagu, Noval Manoppo, memimpin rapat Forum Penataan Ruang yang membahas permohonan izin penjualan minuman beralkohol Golongan A, pada Senin, (2/2/2026), di ruang kerjanya.

Rapat tersebut menindaklanjuti permohonan dari sejumlah pelaku usaha, yakni Toko Paris, Cafe Delove, dan Toko Tita. Para pemohon mengajukan Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol Golongan A dengan kadar alkohol 1–5 persen.

Dalam pembahasan forum, dijelaskan terdapat dua skema perizinan, yakni penjualan langsung dan penjualan melalui pengecer. Untuk skema pengecer, permohonan dari Toko Paris dan Toko Tita dinilai telah memenuhi persyaratan, terutama terkait kesesuaian lokasi dengan tata ruang wilayah.

Sementara itu, Cafe Delove mengajukan izin penjualan langsung. Aspek teknis dan indikator pendukungnya telah dibahas secara komprehensif, termasuk kesesuaian tata ruang dan ketentuan regulasi yang berlaku.

“Dari sisi regulasi tidak ada kendala yang berarti. Lokasi Toko Paris dan Toko Tita sudah sesuai dengan tata ruang. Ini menjadi dasar sebelum proses perizinan dilanjutkan,” ujar Noval Manoppo.

Meski demikian, forum mencatat masih ada sejumlah dokumen administrasi yang perlu dilengkapi para pemohon sebelum izin dapat diterbitkan sepenuhnya.

Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi proses perizinan tersebut, mengingat tidak terdapat aturan yang melarang aktivitas dimaksud, baik dalam regulasi pemerintah pusat, peraturan menteri, maupun peraturan daerah. Proses perizinan juga telah terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Dalam kesempatan itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengingatkan agar ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tetap menjadi acuan utama, khususnya terkait pengawasan dan pembatasan setelah izin diterbitkan. Pada prinsipnya, penjualan minuman beralkohol dilarang kecuali oleh pelaku usaha yang memiliki izin resmi.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Ariono Potabuga, menegaskan bahwa agenda utama rapat merupakan Forum Penataan Ruang, meskipun pembahasan kali ini berkaitan dengan aktivitas penjualan minuman beralkohol.

“Seluruh persyaratan sudah kami sampaikan sesuai Permendag Nomor 20 dan aturan turunannya terkait pengawasan minuman beralkohol,” jelas Ariono.

Ia juga menegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol tidak diperbolehkan sebelum izin resmi diterbitkan.

“Semua sudah kami sampaikan. Kami sepakat, sebelum izin terbit, minuman beralkohol tidak boleh diperjualbelikan di lokasi tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu pemohon, Titi Jonathan Gumulili, pemilik Toko Tita dan Cafe Delove, menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah daerah dalam proses perizinan. Ia menilai mekanisme dan tahapan yang harus dilalui merupakan bagian dari ketentuan yang wajar dan harus dipatuhi.

“Pemerintah daerah sangat membantu dan mendorong proses perizinan ini, tentu sesuai regulasi agar tidak menjadi masalah bagi pelaku usaha. Kendala yang ada bukan kesalahan Pemda, karena ini mengikuti aturan pemerintah pusat,” ungkap Titi.

Seluruh pihak diharapkan tetap mematuhi regulasi yang berlaku sebagai landasan penyelesaian proses perizinan penjualan minuman beralkohol Golongan A di Kota Kotamobagu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *