KilasMerdeka.id – Kotamobagu, – Tim Terpadu Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, yang terdiri dari Dinas Satpol-PP, Dinas PTSP, Disperindag, Kejaksaan dan POM hari ini Kamis, 16 Oktober 2025 turun langsung melakukan pemeriksaan dan sosialisasi terkait regulasi ijin jual minuman keras (Miras) atau minuman beralkohol di Kotamobagu.
Dari sejumlah tempat yang didatangi, terdapat beberapa minuman keras yang dipajang dan dijual belum memiliki ijin jual, salah satunya tempat usaha milik oknum Anggota DPR-D Kotamobagu Titi Jonatan Gumulili (Titi), pada toko tersebut terdapat sejumlah miras yang ketika di tanyakan terkait ijin jual, pihak toko diduga tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut.

Dari hasil pemeriksaan terdapat minuman dengan merek Valentine, Heineken, Anker, Draf beer, dan Bintang yang dipajang pada toko tersebut, beberapa minuman tersebut diketahui mengandung alkohol dengan berbagai variasi ukuran mulai dari 4,7℅.
Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-pp) dan Damkar Sahaya Mokoginta mengatakan bahwa, tim terpadu Pemkot Kotamobagu kali ini melakukan tindakan sesuai dengan Perda terkait ijin penjualan miras yang ada, dengan mensosialisasikan terlebih dahulu ke sejumlah pihak toko ataupun supermarket yang ada.
“Kami saat ini baru memberikan sosialisasi terkait ijin penjualan minuman beralkohol atau miras ke sejumlah toko dan supermarket yang ada di sekitar Kotamobagu” Kata Sahaya.
Menurutnya terkait sosialisasi ini, dihimbau kepada sejumlah toko yang ada di seputaran kotamobagu yang kedapatan menjual minuman beralkohol yang belum memiliki ijin jual agar untuk sementara tidak menjual minuman tersebut sampai ijin jual nya ada.
Ditambahkannya juga bahwa, jika hal ini tidak diindahkan oleh pemilik usaha, maka nantinya akan ada tindakan tegas oleh pihak pemerintah kotamobagu dengan menggandeng Aparat hukum.
“Untuk sosialisasi ini, kedepan jika ada yang tidak mengindahkan hal tersebut maka kami akan melakukan tindakan tegas dengan menggandeng APH yang ada di Kotamobagu” Tambahnya
Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop) Aryono Potabuga, S.Pd, M.E Menekankan bahwa jika pengusaha tersebut menjual minuman beralkohol harus mengikuti standar atau regulasi perijinan yang ada agar tidak menyalahi aturan yang berlaku.
” Para pengusaha toko ataupun supermarket yang menjual minuman beralkohol atau miras, wajib mengikuti standar regulasi perijinan ” Kata Aryono
Pada pemeriksaan tersebut, dijelaskannya bahwa sejumlah toko yang didatangi rata-rata tidak memiliki ijin jual sehingga perlu ditekankan untuk tidak menjual minuman beralkohol atau miras tersebut.
“Dari sejumlah tempat usaha yang dikunjungi umumnya tidak mengantongi ijin jual sesuai regulasi yang ada, sehingga agar sebaiknya untuk tidak menjual minuman keras tersebut sampai mengantongi ijin jualnya” Jelasnya.
Sementara itu oknum anggota DPR kotamobagu (Titi) saat ditemui tidak berada di tempat, upaya konfrimasi melalui pesan via Whatsapp oleh media terkait ijin penjualan minuman beralkohol tersebut mendapatkan balasan singkat yaitu dengan jawaban mendukung kegiatan tersebut.
“Saya sangat mendukung” Jawab Titi dalam pesan singkat Whatsapp. (Iq)







