Kotamobagu — Dalam penegakan Peraturan Daerah, hari ini Penyidik Satpol PP Kota Kotamobagu, resmi melimpahkan tiga perkara pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat ke Pengadilan Negeri Kotamobagu (meja hijau), Senin (17/11/2025).
Terkait hal ini, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Sahaya Mokoginta mengatakan bahwa, Tiga tersangka dalam perkara tersebut masing-masing berinisial JG, JG, dan TJ, yang diduga melakukan pelanggaran dengan menjual minuman beralkohol (Minol) tanpa izin. Dalam berkas proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan telah dikonsultasikan serta mendapat pendampingan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.
“Dengan pelimpahan ini, rangkaian penyidikan resmi dinyatakan tuntas dan perkara memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku” Katanya.
Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk keseriusan daerah dalam menjaga ketertiban umum, keamanan, serta kenyamanan masyarakat, dan memastikan setiap pelanggar Perda akan diproses secara hukum tanpa pengecualian.
Diketahui bahwa, dalam penegakan pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, ketiga diduga tersangka ini terjerat ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 50.000.000, atau keduanya. Sanksi ini berlaku bagi mereka yang melanggar ketentuan peredaran dan penjualan minol sesuai pasal-pasal yang ada. (**)







