Di Duga Bermasalah, Pembangunan Sekolah di Boltim Terancam Diperiksa

Boltim50 Dilihat

KilasMerdeka – Boltim – Pembangunan proyek gedung salah satu sekolah yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dengan anggaran yang bersumber dari APBN senilai miliaran rupiah ini di duga bermasalah.

Dugaan tersebut muncul ketika tim pemeriksa dari Direktorat Kementerian datang berkunjung langsung melakukan pengecekan terkait pengerjaan tersebut, mengenai hal itu ada sejumlah kejanggalan dalam pembangunan swakelola yang ditangani langsung oleh pihak Sekolah yakni oknum Kepala Sekolah yang ada di wilayah Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Pada proses pemeriksaan, terdapat jumlah penulangan pada bangunan serta ukuran yang tidak sesuai dengan perencanaan yang ada, bukan hanya itu saja salah satu bangunan yang sudah hampir rampung, tidak memiliki ring pada bagian atas untuk penyangga dinding.

Ketika di Konfirmasi, JM alias John yang menjadi sebagai penanggung jawab proyek tersebut membenarkan dengan adanya pemeriksaan tersebut. Perubahan jumlah besi, spesifikasi, ukuran serta ketambahan pekerjaan yang tidak tertera pada perencanaan bangunan sekolah tersebut.

Dijelaskannya bahwa, perubahan tersebut terjadi karena ada ketambahan pekerjaan lain yaitu penimbunan jalan masuk untuk akses angkutan material ke titik lokasi sekolah yang memakan anggaran mencapai ratusan juta rupiah.

“Ada perubahan padah penulangan serta ukuran tiang yang berubah dari perencanaan, saya tidak mengetahui persis tapi ini semua berjalan sesuai petunjuk pihak perencana, selain itu ada ketambahan pekerjaan lain yaitu penimbunan material jalan masuk dengan pasir dan batu (Sirtu) yang menghabiskan anggaran hampir ratusan juta rupiah ” Kata John.

Sementara itu, dalam hasil pemeriksaan dari perencanaan berbeda jauh dengan pekerjaan di lapangan, dengan spesifikasi pembesian yang berbeda.

Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan pada pekerjaan tersebut, pasalnya pekerjaan yang seharusnya sesuai perencanaan kini berubah dan tidak lagi sesuai lagi dengan spesifikasi dalam perencanaan yang ada.

Salah satu yang mendampingi tim pemeriksa saat turun ke lapangan Benny Montolalu, ketika di konfirmasi membenarkan hal tersebut, menurutnya bahwa pihak penanggung jawab harus mengklarifikasi hal tersebut langsung ke direktorat di jakarta dan dihadapan fasilitator serta PPK. Sehubungan dengan hal tersebut dikatakan oleh Benny bahwa penanggung jawab tidak bisa merubah struktur bangunan sesuai dengan perencanaan yang telah di setujui oleh kementrian.

“Pihak penanggung jawab tidak bisa merubah ukuran atau spesifikasi bangunan diluar perencanaan yang ada, jika terjadi hal itu harus diklarifikasikan ke pihak direktorat dihadapan fasilitator dan PPK, kemudian tidak semudah itu untuk merubah spesifikasi yang sudah disetujui dalam perencanaan.” Jelas Benny.

Seperti kita ketahui bersama bahwa jika hal tersebut sampai masuk ke ranah hukum, maka pihak penanggung jawab terancam dikenakan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Iqh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *