KOTAMOBAGU – Peresmian 1.839 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Sulawesi Utara menjadi momentum penting dalam memperkuat layanan hukum hingga ke desa dan kelurahan, termasuk di Kota Kotamobagu yang memiliki 33 Posbakum aktif.
Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, menjelaskan bahwa keberadaan Posbakum merupakan langkah strategis dalam membangun tata kelola pemerintahan berbasis kepastian hukum.

Menurutnya, Posbakum tidak hanya menyediakan layanan konsultasi hukum, tetapi juga berperan dalam mediasi konflik warga melalui musyawarah serta penerapan restorative justice, khususnya untuk perkara tindak pidana ringan agar tidak berlanjut ke proses hukum formal.
“Keberadaan Posbakum juga mendorong pemberdayaan paralegal di tingkat desa dan kelurahan agar mampu memberikan pendampingan hukum secara profesional,” jelasnya.
Kegiatan peresmian tersebut turut dihadiri Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling, unsur Forkopimda, serta para kepala daerah se-Sulut.

Dengan hadirnya Posbakum di seluruh desa dan kelurahan, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat serta setiap persoalan dapat diselesaikan secara adil, damai, dan bermartabat. ***







